Kali ini, Anda bisa mengurus sendiri perizinan PT dengan mengikuti beberapa langkah berikut. Sesuai dengan kebijakan baru oleh pemerintah, saat ini hanya butuh 7 prosedur untuk mengurus PT. Tak hanya itu, prosesnya juga lebih cepat, yaitu hanya sekitar 14 hari saja.
Sebelum menuju ke prosedur mengurus perizinan PT, Anda harus menyiapkan beberapa hal yang menjadi syarat utama perizinan PT. Dokumen yang harus Anda lengkapi adalah fotokopi atau scan KTP, KK, dan NPWP direksi perusahaan dan juga pemegang saham. Siapkan juga fotokopi atau scan pembayaran PBB tahun terakhir sesuai dengan lokasi tempat usaha, fotokopi sewa kantor, surat keterangan domisili dari si pengelola gedung, dan foto kantor tampak luar dan dalam.
Setelah semua dokumen untuk mengajukan perizinan sudah lengkap, saatnya Anda mengikuti prosedur perizinan PT. Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada 7 prosedur yang wajib Anda ikuti. Prosedur yang akan dijelaskan berikut ini sangat berkaitan dengan website resmi Ditjen AHU Online. Cek situsnya untuk membantu memahami prosedur berikut.
1. Pengajuan Nama Perusahaan
Hal pertama yang harus Anda urus adalah nama perusahaan. Di era yang sudah canggih ini, Anda tak perlu susah untuk mengurus nama. Silahkan login ke situs Ditjen AHU Online, lalu pilih pesan nama. Anda bisa memesan nama perusahaan dengan biaya Rp 200.000 saja. Ajukan nama perusahaan, lalu bayar pesan nama tersebut. Proses ini membutuhkan waktu 2 hari kerja sampai Anda mendapatkan penerbitan izin penggunaan nama.
2. Mendapatkan Standar Akta Perusahaan dari Notaris
Setelah selesai mengurus nama, Anda juga harus memproses akta perusahaan. Untuk mengurus hal ini, waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari kerja.
3. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum
Setelah mendapatkan akta perusahaan, selanjutnya Anda juga perlu mengurus Izin Pendirian Badan Hukum. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan ini adalah 1 hari kerja dengan biaya Rp 1 jutaan. Proses ini termasuk Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran PNBP, dan juga pengesahan Badan Hukum.
4. Pengajuan SIUP dan TDP
SIUP merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat terkait kepada pengusaha. Surat izin ini berguna untuk melaksanakan usaha yang bergelut di bidang perdagangan serta jasa. Cara pengajuan SIUP ini dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP hanya 1 hari kerja. Tak ada biaya untuk mengurus SIUP dan TDP.
Jika Anda ingin membekali karyawan dengan BPJS Kesehatan, Anda juga bisa sekalian melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran BPJS kesehatan juga tidak dipungut biaya alias gratis.
5. Pendaftaran Usaha di Dinas Tenaga Kerja
Setelah mendapatkan SIUP dan TDP, saatnya Anda melakukan pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas Tenaga kerja. Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 hari kerja. Pendaftaran usaha di Kemenakertrans ini pun gratis.
6. Urus BPJS Ketenagakerjaan
BPJS kesehatan memang tidak wajib untuk PT, yang wajib adalah BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk PT dengan sangat mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pendaftaran NPWP
Setelah melakukan serangkaian proses perizinan PT, terakhir Anda bisa mengurus NPWP. Silahkan datang langsung ke KPP atau daftar secara online malalui situs resmi https://ereg.pajak.go.id/.
Demikian adalah langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus sendiri perizinan PT. Proses mengurus perizinan PT ternyata sangat mudah dan cepat. Terlebih, beberapa prosedur bisa dilakukan secara online. Ini tentu akan semakin memudahkan Anda dalam mendirikan PT.