Cara mengurus SIUP kini bisa dilakukan secara online. Pelayanan pemerintah untuk pembuatan surat izin usaha ini terintegrasi pada layanan yang disebut Online Single Submission (OSS). SIUP OSS ini menerbitkan surat atas nama walikota, gubernur, menteri hingga pimpinan lembaga.
Untuk pembuatan akun atau user ID dibutuhkan NIK. Bila berbentuk badan usaha maka yang digunakan adalah NIK dari penanggung jawab. Bagi badan usaha milik negara wajib untuk mempersiapkan dasar hukum dari pembuatan usaha tersebut .
Sementara badan usaha dalam bentuk CV, PT, koperasi, firma, yayasan, dan sebagainya harus memiliki pengesahan dari Kemenkumham dengan cara mengakses AHU online . Setelah Anda memiliki semua berkas persyaratan yang diminta, maka langkah selanjutnya adalah membuat akun di OSS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Badan Usaha
Bagi badan usaha, user ID menggunakan NIK dari penanggung jawab badan usaha tersebut, lengkapi semua kolom registrasi yang diminta.
Setelah melakukan registrasi, sistem akan mengirimkan dua kali email untuk verifikasi data akun. Lalu akan dikirim user ID dan password sementara untuk mengakses sistem.
2. Perorangan
Jika perorangan maka user ID menggunakan NIK pribadi atau pemiliknya, isi form registrasi yang tersedia, lalu selanjutnya cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS yang dibuat. Lalu setelah email dan password sementara sudah dikirim ke email, gunakan email dan password tersebut.